LAYANAN KAMI
Kami menyediakan layanan Penerjemah Tersumpah dan Legalisasi Dokumen Resmi untuk kebutuhan hukum, administratif, akademik, dan internasional.
Seluruh layanan dilakukan oleh penerjemah yang diangkat dan disumpah secara resmi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sehingga hasil terjemahan memiliki kekuatan hukum dan diakui oleh instansi berwenang.
LAYANAN UTAMA: PENERJEMAH TERSUMPAH
Layanan penerjemahan resmi untuk dokumen yang memerlukan keabsahan hukum, dilengkapi stempel dan tanda tangan penerjemah tersumpah.
Terjemahan digunakan untuk keperluan pengadilan, kementerian, kedutaan besar, institusi pendidikan, dan proses administratif resmi lainnya
Bahasa Penerjemahan
- Bahasa Indonesia ⇄ Bahasa Inggris
- Bahasa Indonesia ⇄ Bahasa Mandarin
Seluruh penerjemahan dilakukan dengan perhatian khusus pada ketepatan istilah hukum, konsistensi bahasa, dan kehati-hatian makna.
Jenis Dokumen yang Dilayani
- Akta kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian
- Ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat pendidikan
- Akta notaris, perjanjian, dan kontrak
- Putusan pengadilan dan dokumen hukum
- Dokumen perusahaan dan investasi
- Dokumen imigrasi, visa, dan kewarganegaraan
Dokumen ditangani secara profesional dengan standar kerahasiaan tinggi.

Legalisasi Dokumen Resmi
Kami menyediakan layanan legalisasi dokumen untuk memastikan dokumen sah, diakui, dan dapat digunakan secara resmi, baik di dalam maupun luar negeri.
Legalisasi bertujuan untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, stempel, dan kewenangan pejabat penerbit dokumen, bukan mengesahkan isi dokumen.
Dokumen yang Dapat Dilegalisasi
- Dokumen kependudukan dan catatan sipil
- Dokumen pendidikan
- Dokumen notaris dan perjanjian
- Dokumen perusahaan dan investasi
- Dokumen imigrasi dan kewarganegaraan

Alur Legalisasi & Dasar Hukum
Tergantung kebutuhan dan negara tujuan, proses legalisasi dapat meliputi:
- Legalisasi Notaris
- Legalisasi Kementerian Hukum dan HAM
- Legalisasi Kementerian Luar Negeri
- Legalisasi Kedutaan Besar Negara Tujuan
(atau Apostille untuk negara peserta Konvensi Apostille)
Kami membantu menentukan jalur legalisasi yang tepat agar dokumen tidak mengalami penolakan atau keterlambatan.
Dasar Hukum Legalisasi
Layanan legalisasi dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk:
- Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 (Apostille Convention)
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2022
Ketentuan administratif Kementerian Luar Negeri RI

Alur Legalisasi & Dasar Hukum
Biaya Penerjemahan Tersumpah
Bahasa Indonesia ⇄ Bahasa Inggris
Rp 80.000 / halaman
Bahasa Mandarin ⇄ Indonesia / Inggris
Rp 250.000 / halaman
(Biaya dapat disesuaikan dengan jenis dan kompleksitas dokumen)
Percayakan Dokumen Resmi Anda kepada Ahlinya
Pastikan setiap kata dalam dokumen Anda memiliki makna yang benar, sah, dan diakui.
Gunakan jasa Penerjemah Tersumpah, karena dokumen resmi tidak boleh ditangani secara sembarangan.
Prinsip Layanan Kami
Sah secara hukum
Akurat dan bertanggung jawab
Diterima oleh instansi resmi
Kerahasiaan dokumen terjaga
Dokumen resmi membutuhkan penanganan yang tepat sejak awal.
Kami memastikan setiap layanan dapat digunakan tanpa risiko penolakan.