TENTANG KAMI

Kami adalah penyedia jasa Penerjemah Tersumpah yang melayani penerjemahan dokumen resmi dan bernilai hukum. Seluruh layanan dilakukan oleh penerjemah yang diangkat dan disumpah secara resmi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sehingga setiap hasil terjemahan memiliki kekuatan hukum dan diakui oleh instansi berwenang.

Fokus & Layanan Legalitas

Fokus Layanan Kami

Kami menangani penerjemahan dokumen yang digunakan untuk keperluan:

  • Pengadilan dan proses hukum
  • Kementerian dan instansi pemerintah
  • Kedutaan besar dan keperluan internasional
  • Institusi pendidikan dan akademik
  • Administrasi hukum dan imigrasi

Setiap dokumen diterjemahkan dengan memperhatikan ketepatan istilah, konsistensi bahasa, dan kehati-hatian hukum.

Legalitas Layanan

Penerjemah tersumpah di Indonesia diangkat dan disumpah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, setiap terjemahan yang kami hasilkan:

  • Dilengkapi stempel dan tanda tangan resmi
  • Memiliki kedudukan sebagai dokumen resmi
  • Dapat digunakan dan diterima oleh instansi berwenang

Terjemahan yang dilakukan bukan sekadar alih bahasa, melainkan dokumen yang sah secara hukum.

VISI

Menjadi layanan penerjemah tersumpah yang dipercaya untuk menangani dokumen bernilai hukum, dengan standar akurasi dan legalitas yang diakui secara nasional maupun internasional.

  1. Menyediakan layanan penerjemahan tersumpah yang sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Menjaga ketepatan istilah, konsistensi bahasa, dan integritas dokumen.
  3. Menjamin kerahasiaan dan keamanan dokumen klien.
  4. Mendukung kelancaran proses hukum, administratif, dan akademik melalui terjemahan yang tepat sejak awal.

PENERJEMAH TERSUMPAH

Prof. Dr. Hendra Tanu Atmadja

Bahasa Indonesia ⇄ Bahasa Mandarin Bahasa Inggris ⇄ Bahasa Indonesia Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-72 AH.03.07.2022 Tanggal 5 Oktober 2022

1981 Sarjana Hukum (SH), Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Jakarta
1989 Doktorandus (Drs) Sarjana General Management, FIPK, Universitas Katolik,
Atma Jaya, Jakarta
1995 Master of Intellectual Property Rights (MIP), Franklin Pierce Law Center, New
: Hampshire, USA ’
1996 Master of Law (LLM), Internatioal Legal Studies, Golden Gate University, San
i Francisco, California, USA
1997 Magister Humaniora (M.Hum), Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, School of
Law, Jakarta
2003 Doktor Hukum, Fakultas Hukum. Universitas Indonesia
2005 Guru Besar Universitas 17 Agustus 1945, Jakarta
2007 Guru Besar dan dosen tetap, School of Law Iblam, Jakarta

Wahyu Pratama, S.Ikom

Bahasa Inggris ⇄ Bahasa Indonesia Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-35.AH.03.07 Tahun 2024 Tanggal 3 Juni 2024

Kami memahami bahwa satu kesalahan kecil dalam dokumen resmi dapat berdampak besar. Oleh karena itu, setiap terjemahan dilakukan dengan standar profesional dan kehati-hatian tinggi

Dokumen resmi tidak dapat ditangani secara sembarangan.
Kami memastikan setiap terjemahan dapat digunakan tanpa risiko penolakan, karena legalitas dan akurasi adalah prioritas utama.

PRINSIP KERJA

Kami memahami bahwa satu kesalahan kecil dalam dokumen resmi dapat berdampak besar. Oleh karena itu, setiap terjemahan dilakukan dengan standar profesional dan kehati-hatian tinggi

Dokumen resmi tidak dapat ditangani secara sembarangan.
Kami memastikan setiap terjemahan dapat digunakan tanpa risiko penolakan, karena legalitas dan akurasi adalah prioritas utama.